Apa Kabar Yogyakarta – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini terasa berbeda di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Jika biasanya hotel dan restoran ramai menggelar acara spesial pada 17 Agustus, tahun ini jumlahnya menurun drastis.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono, mengungkapkan bahwa salah satu penyebabnya adalah kewajiban pembayaran royalti lagu atau musik. Aturan ini membuat sebagian pelaku usaha berpikir ulang untuk mengadakan acara hiburan yang melibatkan musik.

“Kalau ada, ya hanya sedikit. Karena ada aturan royalti, dan itu masuk ke biaya operasional. Kami juga kasihan dengan musisi seperti organ tunggal, karena jadi jarang dipanggil,” kata Deddy, Selasa (12/8/2025).
Baca Juga : Luruskan Persepsi, Kemenkumham DIY Tegaskan Royalti Bukan Pajak dan Jadi Hak Penuh Pencipta
Menurutnya, Kemenkumham DIY telah menegaskan bahwa hiburan di hotel, restoran, bahkan acara pernikahan tetap dikenakan royalti. Besaran biaya royalti dihitung dari total biaya penyelenggaraan acara, sehingga menjadi beban tambahan bagi pengusaha.
Dampak pada Industri Perhotelan dan Restoran
Polemik ini terjadi di tengah menurunnya daya beli masyarakat. Pembayaran royalti menambah beban operasional, sementara okupansi hotel di DIY belum menunjukkan peningkatan berarti.
“Reservasi untuk Agustusan tahun ini belum ada tanda-tanda peningkatan. Okupansi maksimal baru 20 persen, kemungkinan banyak yang reservasi last minute. Tahun lalu saja, meski okupansi rata-rata hanya 30-40 persen, hotel tetap mengadakan acara,” jelas Deddy.
Kondisi ini membuat banyak hotel dan restoran memilih untuk tidak menggelar event besar, demi menghindari biaya tambahan yang bisa menggerus keuntungan.
Harapan untuk Revisi Kebijakan
Deddy berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan royalti musik, khususnya untuk event yang sifatnya memperingati hari besar nasional. Selain itu, ia menilai sosialisasi aturan ini masih kurang.
“Sosialisasi sangat terbatas. Kalau hanya lewat media, kita tidak bisa bertanya langsung. Kebijakannya perlu direvisi, dan sosialisasinya harus lebih masif,” tegasnya.
Tanpa kejelasan dan penyesuaian kebijakan, ia khawatir tradisi hiburan rakyat di hotel dan restoran akan terus berkurang. Hal ini bukan hanya merugikan pengusaha, tetapi juga musisi lokal yang kehilangan peluang manggung.
Dampak Lebih Luas
Jika situasi ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin daya tarik wisata di DIY saat momen Agustusan ikut menurun. Padahal, sektor pariwisata merupakan tulang punggung perekonomian daerah yang dikenal sebagai kota budaya dan pariwisata ini.
Dengan revisi kebijakan dan sosialisasi yang lebih baik, diharapkan keseimbangan dapat tercapai antara hak cipta para pencipta lagu dan keberlangsungan industri pariwisata.












