Dior Dior Dior

Aturan Disahkan, Ini Alasan Yogyakarta Melarang Transportasi Bermotor Roda Tiga

Dior

Apa Kabar Yogyakarta — Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta resmi menetapkan kebijakan baru yang melarang pengoperasian kendaraan bermotor roda tiga untuk angkutan penumpang di wilayah Kota Yogyakarta. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 100.3.4/3744 yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025.

Becak Motor Bakal Dilarang Beroperasi di Kota Yogyakarta » JOGLOSEMAR NEWS
Aturan Disahkan, Ini Alasan Yogyakarta Melarang Transportasi Bermotor Roda Tiga

Kebijakan ini berdampak langsung pada penghentian operasional becak motor (bentor) serta layanan Maxride, penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi yang menggunakan kendaraan bajaj. Dengan diberlakukannya aturan tersebut, kedua moda transportasi itu kini resmi tidak diperbolehkan beroperasi di seluruh wilayah Kota Yogyakarta.

Dior

Lestarikan Identitas Transportasi Tradisional

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan bahwa keputusan ini tidak semata-mata terkait pengaturan transportasi, tetapi juga menyangkut pelestarian budaya dan identitas kota.

“Transportasi tradisional khas Yogyakarta adalah becak kayuh dan andong. Kedua moda ini bukan hanya alat transportasi, tetapi bagian dari identitas budaya yang harus dijaga keberlanjutannya,” ujar Hasto, Sabtu (15/11/2025).

Ia menambahkan bahwa keberadaan kendaraan bermotor roda tiga—baik bentor maupun bajaj—dinilai dapat menggeser keberlangsungan transportasi tradisional yang selama ini menjadi ikon wisata Yogyakarta.

Baca Juga : Soal Thrifting, Pakar UMY Sarankan Hal Ini


Pertimbangan Keselamatan dan Ketertiban

Selain alasan pelestarian budaya, Pemkot Yogyakarta juga mempertimbangkan aspek keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Menurut Hasto, penggunaan bentor dan moda roda tiga bermotor kerap memunculkan potensi kerawanan karena tidak sepenuhnya memenuhi standar keselamatan.

“Kami ingin memastikan bahwa moda transportasi yang beroperasi memenuhi aspek keamanan bagi penumpang dan pengguna jalan lainnya,” katanya.

Kebijakan ini sekaligus mendorong penataan ulang transportasi perkotaan agar lebih tertib, teratur, dan sesuai dengan karakter Kota Yogyakarta.


Dampak terhadap Pelaku Transportasi

Pemkot Yogyakarta mengakui bahwa aturan ini membawa konsekuensi bagi para pengemudi bentor dan penyedia layanan Maxride. Pemerintah daerah berjanji akan melakukan pendampingan serta mendorong skema alih profesi maupun integrasi ke moda transportasi lain yang sesuai dengan regulasi.

“Kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan. Pendataan dan pembinaan akan dilakukan untuk memastikan para pengemudi tetap memiliki peluang mencari nafkah yang layak,” tegas Hasto.


Komitmen Pemkot untuk Transportasi Berkelanjutan

Dengan diberlakukannya larangan transportasi bermotor roda tiga, Pemkot Yogyakarta menegaskan komitmennya membangun sistem transportasi kota yang berkelanjutan, berbasis budaya, serta tetap ramah wisatawan.

Aturan ini diharapkan dapat menjaga wajah khas Yogyakarta sekaligus memastikan kelancaran lalu lintas dan keamanan masyarakat.

Dior