Dior Dior Dior

Pemkot Yogyakarta Susun Raperwal untuk Tindak Lanjuti Pergub DIY tentang Tuwanggana

Dior

Apa Kabar Yogyakarta Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mulai menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tuwanggana dengan menyusun Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) sebagai regulasi turunan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan baru dapat diterapkan secara efektif di tingkat kota.

Pemkot Yogyakarta Siapkan Perwal Tuwanggana, Perkuat Peran Kelurahan  sebagai Garda Terdepan Pelayanan Publik
Pemkot Yogyakarta Susun Raperwal untuk Tindak Lanjuti Pergub DIY tentang Tuwanggana

Regulasi Turunan Dibutuhkan Agar Implementasi Lebih Jelas

Penyusunan Raperwal dilakukan guna memberikan pedoman teknis pelaksanaan aturan mengenai Tuwanggana, khususnya terkait tata kelola, mekanisme pelaksanaan, hingga kewenangan di tingkat pemerintah kota.

Dior

Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta menjelaskan bahwa tanpa regulasi turunan, implementasi Pergub akan sulit dijalankan secara optimal.

“Pemkot perlu menyiapkan aturan teknis agar pelaksanaan Pergub DIY tentang Tuwanggana berjalan terukur dan sesuai kebutuhan di lapangan,” ujarnya.


Melibatkan OPD Terkait

Penyusunan Raperwal ini melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan pelayanan publik, administrasi pemerintahan, serta aspek sosial dan budaya yang melekat dalam kebijakan Tuwanggana.

Pemkot menegaskan proses penyusunan dilakukan secara cermat dengan mengakomodasi masukan dan kajian dari berbagai pihak.

“Kami memastikan seluruh OPD yang terkait memberikan pandangan, sehingga aturan ini nanti benar-benar implementatif,” tambahnya.


Pemkot Pastikan Sinkron dengan Kebijakan Pemda DIY

Selain itu, Pemkot Yogyakarta menegaskan bahwa Raperwal yang disusun harus sinkron dengan kebijakan Pemerintah Daerah DIY agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Baca Juga : Tradisi Tuntun Kendaraan di Gang Kampung Kauman Yogyakarta

Pemkot juga merencanakan sosialisasi dan pendampingan kepada perangkat di tingkat kelurahan setelah Raperwal disahkan.

“Setelah regulasi ini selesai, kami akan segera melakukan sosialisasi agar perangkat wilayah memahami aturan baru tersebut,” jelas perwakilan Pemkot.


Diharapkan Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Dengan adanya Raperwal sebagai turunan Pergub. Pemkot berharap kebijakan Tuwanggana dapat memperkuat tata kelola pemerintahan. Serta memberikan kepastian dalam mekanisme pelaksanaan di Kota Yogyakarta.

Raperwal tersebut rampung dalam waktu dekat setelah seluruh proses harmonisasi dan finalisasi selesai dilakukan.

Dior